Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana (saya) mau bertanya perihal haji dan umroh. Jika kita punya rejeki yang cukup untuk daftar haji reguler (menunggu +/- 10 tahun), lebih utama yang mana antara daftar haji atau umroh?
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Kesimpulan:
Tidak mengapa mendaftar atau melaksanakan Umroh terlebih dulu.
Bismillah
Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti sekarang, dimana seseorang yg telah mempunyai kemampuan untuk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung untuk menunaikan ibadah haji kecuali setelah beberapa tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri untku pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan hukum menunaikan UMROH adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dalam hidupnya. Dan Insya Alloh ini merupakan pendapat yg Rojih dari sejumlah Sahabat Nabi dan Ulama Sunnah.
Beberapa dalilnya
Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh. (1)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (2)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (3)
Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه
“Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah” (QS. Al-Baqarah 166) (4)
Wallohu a’lam
Wabillahi taufiq
Maroji’
- HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah
- Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355
- Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9
- Fatawa Lajnah Daimah XI/317
Dijawab oleh Team Tanya Jawab Bimbingan Islam
Referensi: https://bimbinganislam.com/haji-atau-umroh-dulu/