Pertanyaan:
Bismillah. Ketika saya melakukan mandi wajib, saya melakukannya sesuai dengan tuntutan nabi yaitu didahului dengan wudhu yang sempurna. Selanjutnya saya membasahi seluruh tubuh dengan air.
Apakah ketika saya membasahi seluruh tubuh dengan air termasuk membasuh kemaluan setelah wudhu (tapi sebelum wudhu saya sudah membersihkan kemaluan) dapat membatalkan wudhu/mandi karena menyentuh kemaluan?
Mohon penjelasannya ustadz, apakah ada batal wudhu saat mandi karena menyentuh kemaluan untuk meratakan air ke seluruh tubuh atau ada pengecualian? Apa sajakah pembatal mandi wajib? Terima kasih.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah
Terkait dengan menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak maka ini dikembalikan kepada perbedaan pendapat ulama antara yang membatalkan atau tidak.
Mengacu kepada pendapat ulama yang menyatakan batalnya wudhu bagi yang menyentuh kemaluan seseorang baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, atau pendapat yang mengatakan sunnahnnya berwudhu lagi ketika menyentuh kemaluan manusia untuk lebih berhati hati sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallahu alaihi wasallam ,”
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. )
Sebagaimana pendapat Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Beliau menjelaskan, “Bahwa seseorang ketika menyentuh kemaluannya, dianjurkan baginya berwudu secara umum, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Dan kalau menyentuhnya dengan syahwat, pendapat yang mewajibkan (berwudhu lagi) adalah kuat sekali.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/234)
Maka hendaknya ketika mandi besar ia tidak perlu menyentuh kemaluan cukup ia siramkan di atasnya karena memang sunnnahnya sebelum ia memulai mandi ia telah mencucinya terlebih dahulu baru setelah itu ia melakukan wudhu dan sunnah-sunnah lainnya dalam tata cara mandi, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam salah satu hadist Nabi shalahu alaihi wasallam:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Maka di tengah ia melakukan mandi karena sebelumnya telah membersihkan kemaluannya dari kotoran maka tidak perlu menyentuhnya.
Terkait dengan hal hal yang membatalkan mandi atau wudhunya maka bisa melihat kembali hal hal yang membatalkan wudhunya dari kentut, kencing, BAB, dll. Wallahu a`lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/pembatal-pembatal-mandi-wajib/