Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Saya masih belum mengerti dengan makna riba di sistem penjualan sekarang. Apakah cicilan walaupun bunga 0% tetap di golongkan riba?
Dari Fidyatul N di Pontianak Anggota Grup WA Bimbingan Islam TO5 – 64
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika yang memberi cicilan adalah lembaga keuangan seperti bank, finance dan leasing; maka patut diwaspadai karena mereka tidak akan memberikan sesuatu secara cuma-cuma dan syar’i 100%.
Apakah benar tidak ada denda jika cicilan terlambat dibayar setiap bulannya?
Adakah biaya administrasi yg harus dibayarkan ke toko atau pemberi cicilan?
Kalo ada, maka ini statusnya jelas riba, sebab dia sekedar memberi hutang sehingga tidak boleh mempersyaratkan manfaat apa pun di awal akad.
Kami sulit untuk menjawab jika mekanisme cicilan tersebut tidak dijelaskan, karena mungkin saja berbeda antara satu transaksi dengan lainnya.
Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/riba-cicilan-nol-persen/