Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, Ana sekarang tinggal dirumah kontrakan.Dulu waktu akad, pemilik kontrakan tersebut menginginkan pembayaran dilakukan pertahun sebesar 12jt/tahun. Namun Ana menginginkan pembayaran perbulan. Pemilik kontrakan menyebutkan kalau ingin perbulan, maka biayanya 1,2jt/bulan. Akhirnya Ana mengambil pembayaran perbulan.
Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Apakah termasuk riba?

(Dari Johandika Ferbiantoko di Jakarta Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N03 G-15)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan:

Tidak termasuk riba. Merupakan hal wajar jika harga kredit lebih mahal dibanding cash. Asalkan tidak melalui pihak ketiga dan akadnya tetap jelas, tidak ada pertambahan nilai nominal barang dari akad yang telah disepakati, maka tidak terhitung riba.

Saudara Johandika, silahkan dilanjutkan akad tersebut, tidak mengapa karena Halal dalam Islam, dan bukan Riba.

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/kontrakan-akad-riba/