Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, apakah benar bahwa madzi dan wadi yang sedikit itu dimaafkan? Kami pernah membaca sebuah buku yang menyatakan bahwa Imam Ahmad pernah berpendapat bahwa madzi dan wadi yang sedikit itu dimaafkan.

Kondisi ini kami alami sendiri, soalnya sering merasa keluar sesuatu dari (maaf) kemaluan. Mohon pula solusinya.

(Dari Hamba Allah Anggota Grup WA Bimbingan Islam).

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Berdasarkan apa yang telah sampai kepada kami, semua jenis najis yang sukar untuk dihindari maka dimaafkan.

Dalam banyak buku-buku fiqih memang dicantumkan pembahasan tentang jenis-jenis najis yang dimaafkan. Dalil akan hal ini sangat banyak, salah satunya ialah :

أن خولة بنت يسار أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله إنه ليس لي ثواب واحد، وأنا أحيض فيه، فكيف أصنع؟ قال: إذا طهرت فاغسليه ثم صلي فيه. فقالت: فإن للم يخرج الدم؟ قال: يكفيك غسل الدم ولا يضرك أثره

Bahwa Khaulah binti Yasar datang kepada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, wahai rasulullah sesungguhnya aku hanya memiliki satu pakaian. Dan aku haid di atas pakaian itu apa yang harus aku lakukan ?. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila engkau telah suci cucilah pakainmu lalu shalatlah dengannya. Khaulah bertanya, jika darahnya tidak hilang ?. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda ; Cukup bagimu air dan tidak mengapa jika masih ada bekas darah”. (Shahih Sunan Abu Dawud : 365).

Namun para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, sebagian mengatakan najis yang sedikit itu dimaafkan. Sebagian yang lain menyatakan bahwa najis itu baik banyak maupun sedikit tetap diperintahkan untuk menghilangkannya, namun najis yang sukar untuk dihilangkan masuk ke dalam kondisi darurat. Disebutkan di dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Quwaitiyyah :

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي مَسَائِل الْعَفْوِ عَنِ النَّجَاسَاتِ تَبَعًا لاِخْتِلاَفِهِمْ فِي ضَوَابِطِ الْعَفْوِ عَنِ النَّجَاسَاتِ وَتَبَعًا لاِخْتِلاَفِهِمْ فِي التَّقْدِيرَاتِ الَّتِي اعْتَبَرُوهَا لِلتَّمْيِيزِ بَيْنَ الْكَثِيرِ وَالْيَسِيرِ

“Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah “najis-najis yang dimaafkan”. Beda pendapat ini muncul sebagai imbas dari perbedaan mereka didalam menentukan standard penentuan najis-najis yang dimaafkan, dan sebagai imbas juga dari perbedaan mereka didalam menentukan kadar najis yang digunakan untuk memilah mana najis yang sedikit dan mana najis yang banyak”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 38/226).

Dan berkaitan dengan pertanyaan di atas, kami mendapati di dalam sebuah buku yang membahas fiqih Hanbali disebutkan di sana beberapa jenis najis yang dimaafkan diantaranya :

– Sisa najis setelah dicuci
– Darah atau nanah yang sedikit
– Keringat baghal dan keledai
– Madzi dimaafkan jika hanya sedikit, karena ia banyak terdapat pada para pemuda. Dst (lihat Fiqhul Ibadat ‘Ala Madzhab Hanbali : 54).

Pandangan madzhab Hanbali tentang madzi ini senada dengan pandangan madzhab Maliki yang dinukil di dalam Mausu’ah Kuwaitiyyah sbb :

وَعَدَّ الْمَالِكِيَّةُ مِنَ الْمَعْفُوِّ عَنْهُ مَا يَأْتِي: أ – سَلَسُ الأَْحْدَاثِ كَبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ أَوْ مَذْيٍ أَوْ وَدْيٍ أَوْ مَنِيٍّ إِذَا سَال شَيْءٌ مِنْهَا بِنَفْسِهِ، فَلاَ يَجِبُ غَسْلُهُ عَنِ الْبَدَنِ أَوِ الثَّوْبِ أَوِ الْمَكَانِ الَّذِي لاَ يُمِكُنُ

“Madzhab Maliki menganggap termasuk najis yang dimaafkan ialah : hadas yang keluar terus-menerus tanpa kendali seperti air kencing atau tinja atau madzi atau wadzi atau air mani apabila ia mengalir dengan sendirinya, maka tidak wajib dicuci dari badan, atau pakaian atau lokasi yang tidak memungkinkan”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 40/113).

Mengenai ukuran najis yang sedikit dimaafkan, berapa ukuran sedikit ini ? sebagian ulama mengatakan najis yang dimaafkan itu ialah najis yang luasnya tidak melebihi ukuran keping dirham. Dan sebagian lagi mengatakan ukuran sedikit ini dikembalikan kepada ‘Urf/kebiasaan masyarakat masing-masing daerah.

Wallahu a’lam

Referensi :

Shahih Sunan Abu Dawud oleh Al-Imam Al-Albani.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait.
Fiqhul Ibadat ‘Ala Madzhabi Hanbali oleh Su’ad Zarzur.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/madzi-dan-wadi-yang-sedikit-itu-dimaafkan/